Kurikulum
merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2013
dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk
mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis,
bertanggung jawab.
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
B.
Rasional
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik
tantangan internal maupun tantangan eksternal.
1.
Tantangan Internal
a. Pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang
meliputi Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan.
b. Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan
penduduk usia produktif. SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki
kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa
besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan
menjadi beban pembangunan.
2.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka.
a.
Tantangan masa depan antara lain globalisasi, kemajuan
teknologi informasi.
b. Kompetensi masa depan antara lain kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir
jernih dan kritis, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab,
kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda,
dan memiliki kesiapan untuk bekerja.
c.
Persepsi masyarakat antara lain terlalu menitikberatkan
pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan karakter.
d. Perkembangan pengetahuan dan pedagogi antara lain
Neurologi, Psikologi, Observation based
[discovery] learning dan Collaborative
learning.
e.
Fenomena negatif antara lain perkelahian siswa, narkoba,
korupsi, plagiarisme, dan kecurangan dalam ujian.
3.
Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan
yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila
terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir dalam proses pembelajaran sebagai
berikut ini.
a.
Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa.
b.
Dari satu arah menuju interaktif.
c.
Dari isolasi menuju lingkungan jejaring.
d.
Dari pasif menuju aktif-menyelidiki.
e.
Dari maya/abstrak menuju konteks dunia nyata.
f.
Dari pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis
tim.
g.
Dari luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah
keterikatan.
h.
Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala
penjuru.
i.
Dari alat tunggal menuju alat multimedia.
j.
Dari hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif.
k.
Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l.
Dari usaha sadar tunggal menuju jamak.
m.
Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan
disiplin jamak.
n.
Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan.
o.
Dari pemikiran faktual menuju kritis.
p.
Dari penyampaian pengetahuan menuju pertukaran
pengetahuan.
4.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Penyusunan
kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan Standar Kompetensi Lulusan berdasarkan
kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah
kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru
tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tetapi disusun pada tingkat
nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran
tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu
yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan
guru.
5.
Pendalaman dan Perluasan Materi
Hasil
studi internasional untuk reading dan
literacy (PIRLS) tahun 2006 dan 2011 yang
ditujukan untuk kelas IV SD juga menunjukkan hasil bahwa lebih dari 95% peserta
didik Indonesia di SD kelas IV hanya mampu mencapai level menengah, sementara
lebih dari 50% siswa Taiwan mampu mencapai level tinggi dan advance.
Hasil
analisis lebih jauh untuk studi PIRLS menunjukkan bahwa soal-soal yang
digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
- low mengukur kemampuan sampai level knowing,
- intermediate mengukur kemampuan sampai level applying,
- high mengukur kemampuan sampai level reasoning, dan
- advance mengukur kemampuan sampai level reasoning with incomplete information.
Dalam
kaitan itu, perlu dilakukan langkah penguatan materi dengan mengevaluasi ulang
ruang lingkup materi yang terdapat di dalam kurikulum dengan cara meniadakan
materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi peserta didik,
mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan
menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.
C.
Karakteristik
Kurikulum 2013
Kompetensi untuk Kurikulum 2013
dirancang berikut ini.
1. Isi atau
konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI)
kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2. Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk
setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses
pembelajaran siswa aktif.
3. Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema
untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK.
4. Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah
sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual
(kemampuan kognitif tinggi).
5. Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris (organizing
elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran
dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6. Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan
jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7. Silabus
dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas
dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum
seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran
dan kelas tersebut.
D.
Proses
Pembelajaran
Proses pembelajaran Kurikulum 2013
terdiri atas pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran ekstrakurikuler.
1.
Pembelajaran intrakurikuler didasarkan pada
prinsip-prinsip berikut ini.
a. Proses
pembelajaran intrakurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan
mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan
masyarakat.
b. Proses
pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan
SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c. Proses
pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai
Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang memuaskan.
d. Proses
pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu
pengetahuan yang merupakan konten yang
bersifat mastery dan diajarkan secara
langsung, keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yang bersifat developmental yang dapat dilatih dan
diajarkan secara langsung, sedangkan sikap adalah konten developmental dan
dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak langsung.
e. Pembelajaran
kompetensi untuk konten yang bersifat developmental
dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan
lainnya dan saling memperkuat antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran
lainnya.
f. Proses
pembelajaran tidak langsung terjadi pada setiap kegiatan belajar yang terjadi
di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung
bukan kurikulum tersembunyi (hidden
curriculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak
langsung harus tercantum dalam silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang dibuat guru.
g. Proses
pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui
kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan,
tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun
cerita/konsep), mengkomunikasi-kan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
h. Pembelajaran
remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang
masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan
kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas
setiap peserta didik. Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok
atau kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban peserta didik.
i. Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan.
2.
Pembelajaran ekstrakurikuler
Pembelajaran
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang
sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap
minggu. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan.
Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan ekstrakurikuler wajib
dinilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan
intrakurikuler.
E.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan
pada prinsip-prinsip berikut ini.
1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata
pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran
untuk mencapai kompetensi.
2. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun
maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses
pendidikan selama 12 tahun.
3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis
kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan
kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4.
Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk
Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik sesuai
dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi.
5.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.
Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8.
Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9. Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10.
Kurikulum
didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11.
Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan
memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah
alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau
sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan
proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang
atau sekelompok peserta didik.
F.
Struktur
Kurikulum
Struktur
kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata
pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata
pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan
beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga
merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian
konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang
adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
STRUKTUR
KURIKULUM SMP/MTs
Dalam
struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula
32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan
IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40
menit. Struktur Kurikulum SMP/MTS adalah sebagai berikut.
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok
A
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok
B
|
||||
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
Mata
pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
·
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan
sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi
aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu,
dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial
dan alam.Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan
tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat
di bidang ekonomi dalam ruang wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan
lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan
wilayah nusantara.
·
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa,
seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara
terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai
dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
·
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara
terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya
paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah
pada satuan pendidikan itu.
G.
Elemen-Elemen
Perubahan Kurikulum 2013
Elemen-elemen perubahan kurikulum 2013 mencakup
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar
Penilaian.
1. Perubahan Kurikulum 2013 pada Kompetensi Lulusan adalah:
konstruksi holistik, didukung oleh semua materi atau mapel, terintegrasi secara
vertikal maupun horizontal.
2. Perubahan Kurikulum 2013 pada materi pembelajaran
dikembangkan berbasis kompetensi sehingga memenuhi aspek kesesuaian dan
kecukupan, kemudian mengakomodasi konten lokal, nasional, dan internasional antara
lain TIMMS, PISA, PIRLS.
3. Perubahan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran
mencakup: a) berorientasi pada karakteristik kompetensi yang mencakup: 1) sikap
(Krathwohl): menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan, 2)
keterampilan (Dyers): mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyajikan, dan
mencipta, dan 3) pengetahuan (Bloom & Anderson): mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta; b) menggunakan pendekatan
scientific, karakteristik kompetensi sesuai jenjang. Untuk SD: tematik terpadu;
untuk SMP: tematik terpadu untuk IPA dan IPS, serta mapel; untuk SMA: tematik
dan Mapel; c) mengutamakan Discovery
Learning dan Project Based Learning.
4. Perubahan Kurikulum 2013 pada penilaian mencakup
penilaian berbasis tes dan nontes (portofolio), menilai proses dan output
dengan menggunakan authentic assesment,
rapor memuat penilaian kuantitatif tentang pengetahuan dan deskripsi kualitatif
tentang sikap dan keterampilan.
Selanjutnya
dalam Kurikulum 2013 terdapat elemen utama perbaikan kurikulum 2013 seperti
terlihat dalam gambar di bawah ini.
Gambar 1: Elemen Utama Perbaikan Kurikulum 2013
Selanjutnya
Kurikulum 2013 mengusung adanya keseimbangan antara sikap, keterampilan, dan
pengetahuan untuk membangun soft skills
dan hard skills seperti terlihat pada
gambar di bawah ini.
Gambar 2: Elemen Perubahan
Berdasarkan
gambar 2 di atas, elemen perubahan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dalam kompetensi
lulusan adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills
yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Elemen
perubahan kedudukan mata pelajaran (isi) adalah kompetensi yang semula
diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari
kompetensi. Elemen pendekatan (isi) kompetensi yang dikembangkan di SD adalah
tematik terpadu dalam semua mata pelajaran dengan pendekatan scientific, di SMP
tematik terpadu pada IPA dan IPS, dan mapel, di SMA mapel, di SMK vokasional.
Adanya
keseimbangan soft skills dan hard skills tersebut dapat terlihat pada
gambar di bawah ini.
Gambar 3: Keseimbangan antara Sikap, Keterampilan, dan
Pengetahuan
untuk Membangun Soft
Skills dan Hard Skills
Berdasarkan
gambar di atas dapat dijelaskan bahwa salah satu karakteristik Kurikulum 2013
adanya keseimbangan antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan untuk membangun
soft skills dan hard skills peserta didik dari mulai jenjang SD, SMP, SMA/ SMK, dan
PT seperti yang diungkapkan Marzano (1985) dan Bruner (1960). Pada jenjang SD
ranah attitude harus lebih banyak
atau lebih dominan dikenalkan, diajarkan dan atau dicontohkan pada anak,
kemudian diikuti ranah skill, dan
ranah knowledge lebih sedikit
diajarkan pada anak. Hal ini berbanding terbalik dengan membangun soft skills dan hard skills pada jenjang PT. Di PT ranah knowledge lebih dominan diajarkan dibandingkan ranah skills dan attitude.
Gambar 4: Rumusan Proses dalam Kurikulum 2013
Berdasarkan
gambar 4, terdapat perluasan dan pendalaman taksonomi dalam proses pencapaian
kompetensi. Dalam kurikulum 2013 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan PT memadukan
lintasan taksonomi sikap (attitude)
dari Krathwohl, keterampilan (skill)
dari Dyers, dan Pengetahuan (knowledge)
dari Bloom dengan revisi oleh Anderson.
Banyak
penelitian menunjukkan bahwa kreativitas dapat dipelajari dan dapat diterapkan
dimana saja, sehingga pendidikan harus diarahkan pada penguatan keterampilan
kreatif. Terdapat beberapa perkembangan pemahaman tentang kreativitas.
Pemahaman lama terhadap istilah kreatif hanya berlaku untuk dunia seni, kini
berkembang untuk bidang yang lain termasuk pendidikan. Menurut Dyers, 2/3 dari kemampuan kreativitas seseorang diperoleh
melalui pendidikan, 1/3 sisanya berasal dari genetik. Hal tersebut menunjukkan
bahwa kreativitas terbentuk bukan hanya karena bakat namun dapat dipelajari.
Terdapat
beberapa hukum dalam kreativitas, yakni (1) kreativitas itu menular (Einstein
Law), (2) kretivitas itu benda gas (Nathan Law), (3) kreativitas hanya dibatasi
oleh ambisi dan imajinasi, (4) berlaku hukum universal pengetahuan (Wiener).
Pada kreativitas juga tidak berlaku hukum kekekalan massa, tidak berlaku hukum
kekekalan energi, tidak berlaku hukum beda potensial. Hukum tersebut
menjelaskan bahwa kreativitas merupakan sesuatu aktivitas yang bisa dipelajari
bersama. Kegiatan yang dilakukan secara kolaboratif akan menularkan kreativitas
dalam kelompoknya. Pada pelaksanaan pembelajaran guru juga perlu menyediakan
“ruang” pada anak untuk mengembangkan kreativitasnya seluas mungkin karena
kreativitas memiliki hukum layaknya gas yang menempati ruangnya. Untuk itu
aktivitas pembelajaran hendaknya dirancang agar peserta didik bisa bebas
mengeksplorasi ide-ide dan kemampuannya dalam mengerjakan tugas. Tampunglah
semua ide-ide tersebut, kemudian diskusikan bersama untuk menetapkan ide mana
yang bisa diwujudkan. Dengan demikian peserta didik akan terbiasa untuk
menggali potensi dan kreativitasnya dalam proses belajar.
Gambar 5: Ruang Lingkup Keterpaduan dan Prosesnya
Berdasarkan
gambar 5 menjelaskan ruang lingkup keterpaduan dan prosesnya yang mencakup: a)
keterpaduan dalam mapel (integrasi vertikal) bersifat intradisipliner, b)
keterpaduan antarmapel (integrasi horizontal) yang bersifat multidisipliner dan
interdisipliner, dan c) keterpaduan luar mapel (transdisipliner) yang bersifat
berbasis konteks melalui observasi.
Langkah penguatan terjadi pada proses pembelajaran dan
proses penilaian. Penguatan pada proses pembelajaran karakteristik penguatannya
mencakup: a) menggunakan pendekatan scientific melalui mengamati, menanya,
mencoba, menalar, dan mengkomunikasikan dengan tetap memperhatikan
karakteristik siswa, b) menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak
pembelajaran untuk semua mata pelajaran, c) menuntun siswa untuk mencari tahu,
bukan diberitahu (discovery learning),
dan d) menekankan kemampuan berbahasa sebagai alat komunikasi, pembawa
pengetahuan dan berpikir logis, sistematis, dan kreatif. Penguatan pada
penilaian pembelajaran karakteristik penguatannya mencakup: a) mengukur tingkat
berpikir mulai dari rendah sampai tinggi, b) menekankan pada pertanyaan yang
membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan), c) mengukur proses
kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa, dan d) menggunakan portofolio
pembelajaran siswa.
Critical
point implementasi Kurikulum 2013
dapat dilihat dari a) perancangan RPP, b) pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP,
c) supervisi pendampingan, dan d) budaya mutu sekolah.
a. Perancangan RPP mencakup: Kompetensi Dasar, indikator,
dan tujuan pembelajaran, mengalir secara logis ke materi ajar, rancangan proses
dan aktivitas belajar, sumber dan media, output/produk siswa, dan penilaian.
b. Pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP mencakup:
instrumen pengendalian, dan indeks kesesuaian RPP dengan pelaksanaan.
c. Supervisi pendampingan mencakup: pedoman pelaksanaan
supervisi, pelaksanaan, eksekusi rekomendasi supervisi, dan sistem pelaporan
perbaikan pasca supervisi.
d. Budaya mutu sekolah mencakup:
standar mutu, kepemimpinan, atmosfir sekolah, ketaatan terhadap standar, dan
proses pembudayaan (penguatan dan penghargaan).
Source: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please leave your comments here