Welcome to Education and Culture Link

Selasa, 07 Oktober 2014

MODEL DAN PANDUAN PENGISIAN RAPOR KURIKULUM 2013

A.      PENDAHULUAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
            Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1.  Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.     Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.  Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66  Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.  Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3.   Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
            Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
           Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor.

B.     MODEL RAPOR

Contoh atau model rapor kurikulum 2013 dapat didownload DI SINI

C.      PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENILAIAN

Penilaian yang dilakukan untuk mengisi Laporan Hasil Belajar (Rapor) ada tiga macam, yaitu:
(1) Penilaian sikap, (2) Penilaian Pengetahuan, dan (3) Penilaian Keterampilan
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan penilaian tersebut dapat didownload DI SINI

D.   PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN RAPOR
  1. Buku laporan hasil belajar diisi dengan tulisan rapi dan jelas.
  2. Nama peserta didik di halaman judul, data satuan pendidikan di lembar 2, serta petunjuk penggunaan di lembar 3 dan 4, ditulis menggunakan huruf kapital secara jelas dan rapi.
  3. Lembar 5 diisi dengan data peserta didik dan dilengkapi dengan pas foto terbaru berukuran 3x4 cm
  4. Selengkapnya tentang petunjuk teknis pengisian rapor dapat didownload DI SINI

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please leave your comments here