A. PENDAHULUAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan
bahwa hasil penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi
pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian
oleh pendidik berbentuk:
1. Nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan
serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2. Deskripsi
sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sikap sosial.
3. Penilaian oleh
masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah
yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu
disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu
sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk
Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan
dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan
format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66
Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang
berbentuk:
1. Nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2. Nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3. Deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan
secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian
oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen
penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan
pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik.
Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif,
informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran
mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Direktorat Pembinaan SMP Direktorat
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku
Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan
Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis
Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan
melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor.
B.
MODEL RAPOR
Contoh atau model rapor kurikulum 2013 dapat didownload DI SINI
C.
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENILAIAN
(1) Penilaian sikap, (2) Penilaian Pengetahuan, dan (3) Penilaian Keterampilan
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan penilaian tersebut dapat didownload DI SINI
D. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN RAPOR
- Buku laporan hasil belajar diisi dengan tulisan rapi dan jelas.
- Nama peserta didik di halaman judul, data satuan pendidikan di lembar 2, serta petunjuk penggunaan di lembar 3 dan 4, ditulis menggunakan huruf kapital secara jelas dan rapi.
- Lembar 5 diisi dengan data peserta didik dan dilengkapi dengan pas foto terbaru berukuran 3x4 cm
- Selengkapnya tentang petunjuk teknis pengisian rapor dapat didownload DI SINI
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please leave your comments here